Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 127 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAHDAN/ ATAU HAK PENGELOLAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencErna aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Tim Koordinasi mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. l2l Dalam hal kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan keputusan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dan/ atau kepala daerah diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara dan/ atau pemerintah daerah. Bagran REPUBLIK INDONESIA Bagran Kedelapan Pemantauan dan Evaluasi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Koreksi Anda