Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 127 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAHDAN/ ATAU HAK PENGELOLAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencErna aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Tim Koordinasi mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
l2l Dalam hal kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan keputusan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dan/ atau kepala daerah diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara dan/ atau pemerintah daerah.
Bagran
REPUBLIK INDONESIA
Bagran Kedelapan Pemantauan dan Evaluasi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Koreksi Anda
