Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 127 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAHDAN/ ATAU HAK PENGELOLAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan Data pembentuk PITTI;
b. identifrkasiKetidaksesuaian;
c. penetapan PITTI;
d. prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian;
e. penJrusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian;
Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
g. pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian; dan
h. pelaporan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(21 Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal aplikasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengalami kendala, pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan secara luring.
Koreksi Anda
