Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 127 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAHDAN/ ATAU HAK PENGELOLAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan: a. pengumpulan Data pembentuk PITTI; b. identifrkasiKetidaksesuaian; c. penetapan PITTI; d. prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian; e. penJrusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian; Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; g. pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian; dan h. pelaporan penyelesaian Ketidaksesuaian. (21 Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal aplikasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengalami kendala, pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan secara luring.
Koreksi Anda