Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 127 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
