Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 127 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut Seni Budaya INDONESIA Tanah Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
