Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
