Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
