Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologl yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda