Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam lrmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tangga.l 27 Oktober 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 209 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
De Bidan Perundang-undangan dan inistrasi Hukum ttd !* /l( INo P = ll,J*
b anna Djaman
RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL A. Praproduksi 1 Ketersediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN
2. Ketersediaan
2
a. Penyediaan dan f atau pemutakhiran peta lahan Garam Peta lahan Garam skala \:25.OOO x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan Informasi Geospasial; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.
APBN dan APBD Sinkronisasi lahan Garam dengan rencana tata ruang wilayah Kesesuaian lahan Garam dengan rencana tata ruang wilayah x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2. Badan Informasi Geospasial; dan
3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
APBN dan APBD b 2 Ketersediaan data dan informasi tentang peta, lahan, dan Petambak Garam C.
Pendataan Petambak Garam Data Petambak Garam x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan R.rsat Statistik; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan APBN dan APBD S,i( !'{o A1 108 1 C Kabupaten WlrilTE rrar{ -T
3 Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD x x x x x x x x x Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan
3. Pemerintah Daerah Provinsi.
a. Persiapan lokasi untuk pembangunan dan latau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air Tersedianya lokasi untuk pembangunan dan latau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam pen€rmpung air di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Tirnur;
4. Nusa Tenggara Barat;
5. Sulawesi Selatan;
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.I. Yoplrakarta;
3 Ketersediaan prasarana
dan
4 dan
10. Aceh.
x
b. Desain pembangunan dan latau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air Tersedianya desain pembangunan dan/atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggata Barat;
5. Sulawesi Selatan;
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.I.
x x x x x x x x x Pemerintah Daerah Provinsi
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
3. Pemerintah Daerah Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD Si( t{o A7tAig C Yoryakarta
5 Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
x C.
Konstruksi pembangunan dan latau rehabilitasi saluran irigasi, dan kolam penampung air Terlaksananya konstruksi pernbangunan dan/ atau rehabilitasi saluran irigasi, dan kolam penampung air di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara Barat;
5. Sulawesi Selatan;
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Gorontalo:
x x x x x x x Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
APBN dan APBD St( ['Jc C1 i078 C
8. Bali
6
8. Bali;
9. D.I.
Yograkarta;
dan
10. Aceh.
x x x d Operasi dan pemeliharaan pembangunan dan latau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam pen€unpung air Terlaksananya operasi dan pemeliharaan pembangunan dan latau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Tirnur;
4. Nusa Tenggara Barat;
5. Sulawesi Selatan:
x x x x x x Pemerintah Kabupaten lKota
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Peke{aan Umum dan Perumahan Ralryat; dan
3. Pemerintah Daerah Provinsi.
APBN dan APBD St( lrro 07 1471 C
6. Nusa
7 x x x x x
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Gorontalo;
B. Bali;
9. D.I.
Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
e. Penyediaan masterplan dan lahan untuk pembangunan darrlatau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam a) Tersedianya masterplan untuk pembangunan dan latau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat;
x Pemerintah Daerah Provinsi
t. Kementerian Kelautan dan Perikan€m;
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
APBN dan APBD SK No AllAl 6 C
2. Jawa.
8
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara Barat;
5. Sulawesi Selatan;
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.I.
Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
x x x x x x x x x b) Tersedianya lahan untuk pembangunan dan latau preservasi ialan Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Pekeriaan Umum APBN dan APBD SK Nc 0710i5 C akses
9 akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:
t. Jawa Barat:
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara Barat;
5. Sulawesi Selatan;
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9, D.I.
Yoryakarta:
x x x x x x x x x dan Pemmahan Ralryat; dan
3. Pemerintah Daerah Provinsi.
S t( irto A"l iCl 4 (l dan
10 dan
10. Aceh.
x
f. Desain pembangunan dan latau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam Tersedianya desain pembangunan dan latau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat:
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara Barat;
5. Sulawesi Selatan;
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.I.
x x x x x x x x x Pemerintah Daerah Provinsi
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat dan;
3. Pemerintah Daerah Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD S t( t'lo Ai 1,07 r C Yoryakarta . . .
11 x Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi.
APBN dan APBD x x x x x x x x
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
2. Pemerintah Daerah Kabupatenl Kota, o b' Pembangunan dan/atau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam Terlaksananya pemb€urgunan dan latau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat:
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara Barat;
5. Sulawesi Selatan;
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.I. Yoryakarta . . .
t2
9. D.I.
Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
x x B. Produkst 1 Ketersediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Pemutakhiran data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam yang mutakhir x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN 2 Intensifikasi Garam laharr
a. Pengintegrasian lahan untuk tambak Garam Terintegrasinya lahan untuk tambak Garam seluas 200 hektar per tahun di lokasi SEGAR 200 hektar 200 hektar 200 hektar Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional:
APBN dan APBD
dan
PRES lDEN
13 dan 4, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.
b. Pemanfaatan teknologi produksi Garam Penerapan teknologi produksi Garam berupa teknologi pemurnian Garam ralqyat, pemanfaatan teknologr Garam tanpa lahan, dan teknologr proses pemanfaatan mineral berbasis Garam dan mineral turunannya di lokasi SEGAR x x x Badan Riset dan Inovasi Nasional
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota;
3. Badan Usaha Milik Negara;
4. Perguruan Tinggi;
dan
5. Swasta.
APBN, APBD, darrlatau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
3. Ekstensifikasi
L4
a. Identifikasi dan pemetaan potensi lahan baru Peta potensi lahan baru di lokasi SEGAR x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2. Badan Informasi Geospasial; dan
3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota.
APBN dan APBD 3 Ekstensifikasi lahan untuk tambak Garam b Pembukaan lahan baru untuk pengembangan tambak Garam Lahan baru untuk pengembangan tambak Garam di Nusa Tenggara Timur x x x Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3. Badan Informasi Geospasial;
APBN, APBD, darrrlatau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
4. Pemerintah
15
4. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota;
5. Badan Usaha Milik Negara; dan
6. Swasta.
c Penyelenggaraan koordinasi dalam rangka penyediaan aksesibilitas menuju ke kawasan ekstensifikasi lahan untuk tambak Garam Tersedianya aksesibilitas menuju ke kawasan ekstensifikasi lahan untuk tambak Garam di Nusa Tenggara Timur x x x Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2. Kementerian Perhubungan;
3. Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota;
APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
5. Badan
REPU BLIK INDONESIA 16
5. Badan Usaha Milik Negara; dan
6. Swasta.
APBN dan APBD x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan Riset dan Inovasi Nasional;
dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Meningkatnya kandungan NaCl dan menurunnya impuritas pada bahan baku air produksi Garam x x
a. Perbaikan kualitas air pada proses produksi melalui penyaringan ulang air tua APBN dan APBD x Badan Riset dan Inovasi Nasional
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.
x x Penerapan teknologr untuk pemurnian sisa air tua Terlaksananya penerapan teknologi untuk pemurnian sisa air tua
b. 1. Badan Riset dan Inovasi Nasional;
dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi APBN dan APBD x x Kementerian Kelautan dan Perikanan Mutu Garam bahan baku yang terstandardisasi x C.
Pengolahan garam untuk mencapai standardisasi mutu Garam bahan baku 4 Standardisasi mutu Garam
dan
t7 dan Kabupatenf Kota.
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Kesehatan;
3. Kementerian Perdagangan;
dan
4. Badan Pengawas Obat dan Makanan.
APBN
d. Pengaturan peredaran dan pelabelan Garam Indikasi Geografis Perubahan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan garam beriodium x x Kernenterian Perindustrian L,okasi Garam Indikasi Geografis di 6 lokasi sampai dengan akhir tahun 2024 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupatenf Kota;
dan
3. Swasta.
APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat e Identifikasi potensi Garam Indikasi Geografis
f. Penangana.n
18
f. Penanganarl permohonan sertifikasi Garam Indikasi Geografis Garam Indikasi Geografis yang bersertifikat di 3 lokasi 1 lokasi 1 lokasi 1 lokasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Kernenterian Kelautan dan Perikanan;
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupatenf Kota;
dan
3. Swasta.
APBN, APBD, danlatau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat ot>' Fasilitasi dan pembinaan Petambak Garam Indikasi Geogralis Terfasilitasinya dan terbinanya Petambak Garam Indikasi Geogralis di 7 lokasi sampai dengan akhir tahun 2024 lokasi 2 lokasi 3 lokasi 2 Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Perindustrian;
2. Kementerian Perdagangan;
3. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan:
APBN, APBD, dartlatau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat Sl( l.lc Ai i065 C
6. Pemerintah
19
6. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota;
dan
7. Swasta.
a. Sertifikasi kompetensi Petambak Garam Petambak Garam yang memiliki sertikat kompetensi di bidang Pergaraman (300 Petambak Garaml x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Ifubupaten /Kota.
APBN dan APBD
b. 5 Peningkatan kapasitas Petambak Garam Penguatan kemampuan Petambak Garam dalam manajemen produksi melalui pelatihan, pendamping€rrr., dan fasilitasi Meningkatnya kemampuan Petambak Garam dalam manajemen produksi berbasis korporasi x x x Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.
APBN dan APBD Si( ['!c A1 1064 C
c.Penanaman'..
20
c. Penan€unan nilai dan budaya kerja korporasi melalui pelatihan dan pendampingan kepada koperasi Petambak Garam Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Usaha Pergaraman di lokasi SEGAR x x x Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan KabupatenlKota.
APBN dan APBD
d. Pembentukan kelembagaan Petarnbak Garam yang dilembagakan menjadi koperasi atau badan usaha milik desa (1 SEGAR minimal 1 koperasi atau 1 badan usaha milik desa) x x x
1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
dan
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan
3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD Sl( t{o 07 1 108 C
e. Pembangunan
2L Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Ketenagakedaan;
2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
3. Perguruan Tinggi; dan
4. Swasta.
APBN dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat Terbangunnya unit pusat pembelajaran bisnis Pergararnan di 3 provinsi (Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah) x x x
e. Pembangunan pusat pembelajaran bisnis Pergaraman APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat x x
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
dan
3. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
1. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota;
dan
2. Swasta.
Peningkatan pembiayaan Usaha Pergaraman bagt Petambak Garam melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan di lokasi SEGAR x
f. Pembiayaan Usaha Pergaraman fasilitasi akses pembiayaan Usaha Pergaraman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan
Menengah
22 Menengah.
g. Pemberian asuransi usaha Petambak Garam di lokasi SEGAR Asuransi usaha kepada 3OO Petambak Garam di lokasi SEGAR 150 Petam bak Garam 150 Petam bak Garam Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
2. Kementerian Keuangan;
3. Pernerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota;
dan
4. Badan Usaha Milik Negara.
APBN dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
h. Penguatan kapasitas Petambak Garam melalui sekolah lapang cuaca Petambak Garam Penerapan pem€rnfaatan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dari hasil sekolah lapang nelayan dan/atau sekolah lapans 6 lokasi (Aceh Utara, Indra- mayu, Cirebon, Pati, 6 lokasi (Bima, Ku- Pan8, Jene- ponto, Bule- leng.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD SK I'Jo C7 1102 C Petambak
23 Petambak Garam hdLel dan Tuban) Banflrl, dan Pohu- wato) C. Pascaproduksi
a. Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lokasi gudang penyimpanan Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Pro"rinsi dan Kabupaten f Kota.
APBN 1 Dukungan tempat penyimpanan Garam
b. Pembangunan atau revitalisasi gudang penyimpanan Garam Terbangunnya atau terevitalisasinya gudang Garam nasional dan gudang Garam rakyat 20 unit 50 unit 50 unit Kernenterian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Perdagangan;
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD SK I.Jo 07 11 01 C
c. Peningkatan
24
c. Peningkatan realisasi pembiayaan usaha dengan memanfaatkan sistem resi gudang Meningkatnya realisasi pembiayaan usaha dengan memanfaatkan sistem resi zudang x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Perdagangan;
dan
2. Badan Usaha Milik NegaralDaerah.
APBN dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat d Peningkatan manajerial gudang penyimpanan Garam melalui pelatihan tenaga manajemen Terlatihnya tenaga manajemen gudang sistem resi gudang komoditas Garam di lokasi SEGAR sampai dengan akhir tahun 2024 5 SEGAR 3 SEGAR 2 SEGAR Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.
APBN dan APBD
e. Penerapan sistem resi gudang Terimplementasinya sistem resi gudang di lokasi SEGAR sampai dengan akhir tahun 2024 4 SEGAR 3 SEGAR 3 SEGAR Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan APBN St( No 01 1059 C
2. Pemerintah
25
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.
a. Pemberian bantuan biaya angkut dari lahan Garam menuju lokasi gudang Garam terdekat Pemberian bantuan biaya angkut kepada Petambak Garam di lokasi SEGAR x x Kementerian Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupatenf Kota APBN 2 Pemberian insentif
b. Pemberian subsidi melalui skema subsidi resi gudang Terirnplementasinya skema subsidi resi gudang (SSRG) komoditas Garam sampai dengan akhir tahun 2024 4 SEGAR 3 SEGAR 3 SEGAR Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Kementerian Keuangan.
APBN SK l.lc A7 1058 C
3. Penyelenggaraan
26
a. Penyediaan data hasil produksi dan stok Garam Tersedianya data hasil produksi dan stok Garam x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Badan hrsat Statistik;
4. Badan Usaha Milik Negara; dan
5. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.
APBN, APBD, dxrlatau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat Penyelenggaraan data Garam
b. Penyediaan data kebutuhan Garam Tersedianya data kebutuhan Garam x x x Kementerian Perindustrian
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 3 SK I{c; A7 1010 C
3. Badan
27
3. Badan Pusat Statistik;
4. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
dan
5. Swasta.
Penyusunan neraca komoditas Pergar€rm€rn Penyusunan neraca komoditas Pergaraman Neraca Garam nasional x x x Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Kementerian Perdagangan;
dan
4. Badan Pusat Statistik.
APBN dan APBD
4. D. Pengolahan S K lt'o C1 1039 C
1. Fasilitasi
28 1 Fasilitasi pengolahan Garam
a. Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geolisika untuk mendukung program fasilitasi pengolahan Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geolisika x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pernerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD
b. Revitalisasi unit pengolah Garam milik industri kecil Unit pengolah Garam yang terevitalisasi x x x Kementerian Perindustrian
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Badan Riset dan Inovasi Nasional;
3. Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Daerah Provinsi dan KabupatenlKota;
dan
5. Swasta.
APBN, APBD, darrlatau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat St< Nc A7 1038 C
c.Pembangunan...
29 5 unit 6 unit Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan KabupatenlKota;
3. Badan Usaha Milik NegaralDaerah;
dan
4. Swasta.
APBN, APBD, dan latau sumber lainnya y€u1g sah dan tidak mengikat c Pembangunan dan revitalisasi pabrik pencucian Garam Terbangunnya dan terevitalisasi 20 unit pabrik pencucian Gararn 9 unit x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Perindustrian;
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Kementerian Perdagangan;
APBN, APBD, durlatau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
d. Diversifikasi komoditas Pergaraman hasil produksi Petambak Garam Meningkatnya jumlah ragam produk Garam
4. Badan
30
4. Badan Riset dan Inovasi Nasional;
5. Pernerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota;
6. Pergurua,n Tinggi; dan
7. Swasta.
e. Bimbingan teknis bagi pengelola sarana produksi Garam konsumsi beriodium terhadap standar keamanan dan mutu Garam Peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten terhadap standar keamanan dan mutu Garam di lokasi SEGAR 3 lokasi SEGAR 3 lokasi SEGAR 4 lokasi SEGAR Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Perdagangan;
dan
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN S f( tr,!o 07 1Ctg C
f.Pendampingall ...
31
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Perdagangan;
dan
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional.
APBN
f. Pendampingan guna percepatan terbitnya iztn edar koperasi Garam danlatau usaha mikro, kecil, atau menengah Garam konsumsi beriodium Koperasi Garam dan f atau usaha mikro, kecil, atau menengah Garam konsumsi beriodium yang mendapat tzutt edar (20 unit usaha) 9 unit usaha 5 unit usaha 6 unit usaha Badan Pengawas Obat dan Makanan x Badan Standardisasi Nasional
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Kesehatan;
3. Kementerian Perindustrian;
dan
4. Badan Riset dan Inovasi Nasional.
APBN
g. Penetapan batas atas kadar NaCI Garam konsumsi beriodium Penetapan perubahan SNI Garam konsumsi beriodium
h. Peningkatan . .
REPUBLI K INDONESIA 32
h. Peningkatan kerja sErma dan investasi BUMN, BUMD, dan/atau swasta Meningkatnya kerja sama dan investasi antara BUMN, BUMD, dan latau swasta dengan Petambak Garam x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
3. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanarnan Modal; dan
4. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.
APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
E. Pemasaran .
33 E. Pemasaran
a. Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk kegiatan penyimpanan dan distribusi Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupatenf Kota.
APBN dan APBD
b. Pengembangan informasi komoditas Pergaraman berbasis digital Tersedianya informasi komoditas Pergaraman berbasis digital x x x Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota.
APBN dan APBD 1 Pengembangan pemasaran
c. Pengembangan pasar Garam Indikasi Geografis;
Penambahan segmen pasar berbasis Garam Indikasi Geografis x x x Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Perdagangan;
dan APBN dan APBD St( l(c 01 i098 C
3.Kementerian...
34
3. Kementerian Perindustrian.
d Pengembangan pasar produk hasil olahan Garam Meningkatnya pasar produk hasil olahan Garam dari lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara Barat;
5. Sulawesi Selatan;
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.r.
Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
x x x x x x x x x x x x x x x Kementerian Perdag€rngan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
APBN dan APBD SK lrjo 01 )097 C;
e. Penetapan .
35 a) Penetapan Garam sebagai barang kebutuhan pokok dan latau barang penting x
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
dan
2. Kementerian Perdagangan.
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Perindustrian;
dan
3. Badan Pusat Statistik.
APBN
e. Penetapan Garam sebagai barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan harga acuan Garam b) Penetapan harga acuan komoditi Garam sebagai barang kebutuhan pokok dan latau barang penting x Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3. Kementerian Perindustrian;
dan
4. Badan Pusat Statistik.
APBN Si( i.lo C-t 7096 C
f. Pengembangan
36
f. Pengembangan kerja sama pemasaran Gararn Meningkatnya MoU antara koperasi Petambak Garam dengan industri pengguna Garam x x x Kementerian Perindustrian
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Perdagangan;
3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota;
dan
4. Swasta.
APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat ob' Penetapan kebijakan pemasaran Garam produksi Petambak Gararn dan badan usaha dalam negeri pada lokasi SEGAR diprioritaskan untuk pangsa pasar provinsi setempat atau Pengaturan penggunaan Garam produksi Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri di 10 lokasi SEGAR sampai dengan akhir tahun 2024 5 lokasi 5 lokasi Pemerintah Daerah Provinsi
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Perdagangan;
3. Kementerian Perindustrian;
dan
4. Kementerian Dalam Negeri.
APBN dan APBD St'. irto 01 1095 C kawasan
37 kawasan yang terdekat
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
4. Kementerian Perindustrian;
5. Kementerian Keuangan;
6. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan APBN dan APBD Pengendalian dan pengawasan pasar Garam
a. Peningkatan pengendalian pemasukan dan peredaran Garam impor Meningkatnya kesesuaian tzrt:.
yang dikeluarkan dan peruntukkan Garam impor x x x Kementerian Perdagangan 2 S [( t'.to 07 1494 C
7. Pemerintah .
38
7. Pemerintah Daerah Pro"rinsi dan Kabupaten lKota;
Menurunnya jumlah peredaran Garam ilegal x x x Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
4. Kementerian Perindustrian;
APBN dan APBD b Pengendalian peredaran Garam ilegal St{ i.Jo 01 1093 C
5. Kementerian
39
5. Kementerian Keuangan;
6. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
7. Pemerintah Daerah Provinsi dan KabuDaten lKota.
C.
Pelaksanaan evaluasi produk Garam konsumsi pada tahap premarket untuk memastikan kesesuaian keamanan mutu dan label Garam konsumsi beriodium Kesesuaian keamanan mutu dan label Garam konsumsi beriodium x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kementerian Perindustrian;
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
APBN S l( I'r!o 0i 1104 C
d. Pengawasan i;'i.:;trr:; i':.:i::iili;'i ::i,i l:i:ri::tlil*:.r::.
li:.: :,r."t rll'".i:.:i;jr.'..
i;i;S:;ii.;iti;:i,i jirt!,ljij..;ir,t:-:l j;1.:ji!.,11 iiji;iiiri","+irt: r::,ri:ii#',iiri ,i.
- : _ l:., :: _i;:ir.:"::.;--l !i.
':''.:'.,. 1;?:i'" :r,,:i E{,i,*iiii{irlj ,l,'. 'iii.J:iiisi,li;iii,ii;i
sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA g-undangan dan Hukum PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO SK No 033?80 Djaman
No
Program
Kegiatan
Target/Output Waktu Pelaksanaan
Penanggung Jawab
Instansi terkait Pembiayaan (APBN, APBD, dan/atau Sumber Lainnya yang Sah dan Tidak Mengikat) 2022 2023 2024
d. Pengawasan peredaran pada tahap post market untuk mengendalikan peredaran Garam Indikasi Geografis Pengendalian peredaran Garam Indikasi Geografis x x x Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Perindustrian;
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan
4. Badan Pengawas Obat dan Makanan.
APBN
Koreksi Anda
