Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 126 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda