Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 126 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pariwisata yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pariwisata diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda