Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 126 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 383) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
