Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 126 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
