Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 126 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PERIKANAN BAGI NELAYAN KECIL
Teks Saat Ini
b. jaminan ketersediaan LPG.
a. mcmiliki dan/ atau menguasai sarana dan fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LPG di dalam negeri; dan
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pcnunjukan langsung kepada Badan U saha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian LPG.
(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
Koreksi Anda
