Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 126 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PERIKANAN BAGI NELAYAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 8. Harga Indeks Pasar LPG adalah harga yang ditetapkan dalam bentuk formula dan mengacu pada harga propana dan butana yang dikeluarkan setiap bulan oleh Saudi Aramco Contract Price. LPG adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan margin usaha yang wajar. BAB III ... Menteri MENETAPKAN ketersediaan, alokasi, serta standar clan mutu (spesifikasi) LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan penggunaan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
Koreksi Anda