Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (2) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/ atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BABVI... keuangan.
Koreksi Anda