Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) CPP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP.
(21 Pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.
(3) Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu, dan mekanisme pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 1l
(1) Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (i) huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
a. Kekurangan Pangal;
b. gejolak harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial; dan/atau
e. keadaan darurat.
(21 Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/ atau pelaksanaan untuk:
a. stabilisasi harga Pangan;
b. mengatasi Masalah Pangan;
c. mengatasi Krisis Pangan;
d. pemberian Bantuan Pangan;
e. kerjasama internasional;
f. pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/ atau
g. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(3) PenyaJuran...
REPI"JBLIK INDONESIA
(3) Penyaluran CPP untuk Kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menanggulangi gejolak harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan stabilisasi harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2j huruf a dilakukan. melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
(4) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasa,:an tei'tentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Harga Acuan atau harga eceran tertinggi.
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga teninggi penjualan Pangan Pokok Tertentu di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6) Penyaiuran CPP sebagaimzrna dimaksr:d pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri / kepal a lembaga..
Koreksi Anda
