Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. jenis dan jumlah CPP;
b. penyelenggaraanCPP;
c. penugasan Badan Usaha Milik Negara; dan
d. pendanaan.
Koreksi Anda
