Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 125 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
