Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 125 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 129 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
