Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 125 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda
