Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 125 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda