Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA menyampaikan data dan informasi Pengungsi kepada Menteri.
(2) Data dan informasi Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
d. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data Pengungsi yang berasal dari Rumah Detensi Imigrasi;
b. data Pengungsi yang terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA;
c. data Pengungsi yang telah disetujui ditempatkan ke negara tujuan;
d. data pencari suaka yang ditolak dan ditolak final;
dan
e. data Pengungsi yang kembali ke negara asalnya secara sukarela.
Koreksi Anda
