Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan Pengungsi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara melalui kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
