Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi di tempat penampungan dan di luar tempat penampungan dilakukan dengan cara:
a. memeriksa ulang identitas dan dokumen Pengungsi serta pengambilan foto dan sidik jari;
b. meminta keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat bagi Pengungsi dalam rangka penempatan di Rumah Detensi Imigrasi;
dan
c. memberikan surat pendataan atau kartu identitas khusus bagi Pengungsi yang diterbitkan oleh kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b setempat yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Koreksi Anda
