Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pengungsi dengan berkebutuhan khusus dapat ditempatkan di luar tempat penampungan yang difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan migrasi setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui unit kerja yang menangani urusan keimigrasian.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam keadaan darurat dan penempatan di luar tempat penampungan yang masih berada di satu wilayah kabupaten/kota.
(3) Pengungsi dengan berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengungsi:
a. sakit;
b. hamil;
c. penyandang disabilitas;
d. anak; dan
e. lanjut usia.
(4) Penempatan di luar tempat penampungan bagi Pengungsi yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perawatan khusus, dengan ketentuan:
a. diberikan perawatan oleh tenaga medis sesuai dengan kebutuhan;
b. anak yang menjadi Pengungsi diberikan perawatan berdasarkan pada asas kepentingan terbaik untuk anak yang menjadi Pengungsi;
c. Pengungsi yang sakit dan memerlukan perawatan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d. Pengungsi yang menderita penyakit menular dan berbahaya dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu lainnya.
Koreksi Anda
