Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyerahkan Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda