Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyerahkan Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda
