Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Koreksi Anda