Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Kepolisian Negara
yang menerima penyerahan Pengungsi segera menghubungi Rumah Detensi Imigrasi di wilayah kerjanya untuk menyerahkan Pengungsi.
Koreksi Anda
