Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kantor Imigrasi di wilayah setempat.
Koreksi Anda
