Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa:
a. memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam;
b. membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam;
c. mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat;
d. menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.
Koreksi Anda
