Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 125 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
9. Ketentuan Pasal 20 dihapus. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengatur persyaratan teknis rangkaian komponen Konverter Kit.
Koreksi Anda