Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Penataan dan Pember-dayaan PKL Tingkat Kabupaten/Kota, terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Keanggotaan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota yang berunsurkan kepala satuan kerja perangkat daerah, pelaku usaha, dan asosiasi terkait.
(3) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
