Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota bertugas : a. menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah; b. merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL; c. mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota lainnya; d. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha; dan e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL.
Koreksi Anda