Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dibentuk di Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Koreksi Anda