Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dibentuk di Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Koreksi Anda
