Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat melakukan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat dapat mengikutsertakan pihak lain dalam rapat koordinasi.
Koreksi Anda