Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Dalam rangka pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyusun kebijakan, MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Koreksi Anda
