Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 125 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN Pedoman Penataan PKL. (2) Dalam penetapan Pedoman Penataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri ber-koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda