Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 231 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
undangan Hukum, ttd.
Djaman
Koreksi Anda
