Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Keuangan bagi Ketua dan/atau Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalg... SK No 21136l A
Koreksi Anda