Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; dan c. jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda