Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk: a. biaya perjalanan dinas; dan b. jaminan sosial.
Koreksi Anda