Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
