Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
b. Anggota sebesar Rp3L.2OL.OOO,OO (tiga puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah).
Koreksi Anda
