Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Koreksi Anda