Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2O07 tentang T\rnjangan Panitera, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 124 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.