Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 124 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Menteri Luar Negeri yang mengepalai dan memimpin Kementerian Luar Negeri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda
