Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 124 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Koreksi Anda
