Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 124 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (4) Menteri MENETAPKAN pedoman perhitungan tarif dalam penyelenggaraan angkutan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation) oleh Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian. (3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation). 7. Dian tar a ... Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation), penyelenggaraan angkutan perintis perkeretaapian, penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, perawatan dan pengoperas1an prasarana perkeretaapian milik negara yang dilaksanakan oleh badan usaha, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda