Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 124 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi se bagai beriku t:
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah negara
yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun
1945. disebut selanjutnya yang Pu sat
7. Pemerintah
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
5. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
.~ ....
(2) Dalam ...
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian.
Koreksi Anda
