Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 124 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut Teknologi Sumatera dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda